Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
Kasus serupa pernah terjadi di Prabumulih.
Melansir dari Tribun Bogor, IM pelaku, memperkosa adik iparnya sendiri, NA (15) karena tak kuat melihat penampilan sang adik yang kerap mengenakan pakaian tipis saat di rumah.
Pelaku IM pun langsung masuk ke kamar adik iparnya NA yang masih berusia 15 tahun.
"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi," kata IM dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunsumsel.com.
Dihadapan poliis, IM pun menceritakan saat pertama mengajak adik iparnya MA berhubungan intim.
IM mengatakan, kejadian itu pertama kali sekitar awal bulan Mei 2019. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribuntimur.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar