Berhubungan Badan Sejak Pacaran
Pelaku dan korban sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak keduanya berpacaran.
Hubungan badan tanpa ikatan pernikahan ini membuat perut korban berisi janin.
Bahkan, dari hasil visum yang dilakukan petugas, korban diketahui tengah hamil 24 minggu.
"Hasil visum korban hamil enam bulan atau 24 minggu," kata Kapolres Bojonegoro.
Karena hamil, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," terangnya.
Terus didesak untuk bertanggungjawab membuat AN ST berniat untuk membunuh korban.
Komentar