GridPop.ID - Setelah lima bulan ditahan, akhirnya tersangka kasus video ikan asin menjalani sidang perdana.
Diberitakan Kompas.com, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka menggandeng sembilan kuasa hukum untuk melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.
Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar