GridPop.ID - Terdakwa kasus video ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah menjalani sidang perdana mereka.
Trio ikan asin itu telah menjalani sidan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Pada babak baru kasus mereka itu, trio ikan asin telah menggandeng sembilan kuasa hukum dalam melawan Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.
Diberitakan Kompas.com, ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar