GridPop.ID - Setelah sekian lama menanti, akhirnya Ahmad Dhani bisa menghirup udara bebas.
Tepat hari Senin ini (30/12/2019), Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani bebas murni setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Kompas.com, Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.
Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang.
Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar