GridPop.ID - Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin akhirnya menemukan titik terang.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus pembunuhan ini.
Diantara ketiga tersangak tersebut, salah satu diantaranya adalah istri hakim Jamaludin sendiri, Zuraida Hanum.
Sementara dua pelaku lainnya adalah eksekutor berinisal JB dan R. Sebagai upaya mengungkap kronologi pembunuhan tersebut, penyidik Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi di kediaman hakim Jamaluddin, Selasa (7/1/2020).
Mengutip TribunMedan.com, istri Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.
Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.
Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza.
Reza akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida dan Jefri setelah diberi uang sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, uang itu digunakan Reza untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar