GridPop.ID - Nikita Mirzani masih menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief.
Setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari lalu, Nikita Mirzani sempat ditahan.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.
Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Kini, Nikita Mirzani masih menjalani berbagai proses persidangan yang cukup menguras energi ibu tiga anak ini.
Diberitakan oleh Grid.ID, terdakwa Nikita Mirzani banjir air mata ketika membacakan 9 lembar nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Dijumpai Grid.ID usai persidangan, saat membacakan eksepsinya, Nikita Mirzani mengaku teringat buah hatinya dari Dipo Latief, Arkana Mawardi.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar