GridPop.ID - Masih ingat dengan pernyataan viral wanita bisa hamil di kolam renang?
Pernyataan kontroversial tersebut dilontarkan oleh Sitty Hikmawatty, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pernyataannya tersebut menuai beragam komentar yang mengkritik pendapatnya yang dinilai tak masuk akal.
Kini ia pun harus menelan pil pahit akibat pernyataan yang ia lontarkan.
Sitti akan diberhentikan karena pernyataannya tersebut telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang dikutip Kompas.com pada Kamis (23/4/2020) dan dilansir TribunJakarta pada Sabtu (25/4/2020).
Dengan adanya rencana pemecatan ini, Sitti juga merasa diadili secara berlebihan atas pernyataannya tersebut.
Begini rangkumankronologis terkait pernyataan kontroversial hingga rencana pemecatan terhadap Sitti.
Wanita berenang di kolam bersama laki-laki bisa hamil
Pada Jumat (21/2/2020) lalu, Sitti mengingatkan kepada kaum perempuan untuk berhati-hati saat berada di kolam renang, terutama ketika bersama laki-laki.
Menurut dia, kehamilan dapat terjadi pada perempuan berenang dalam satu kolam dengan laki-laki. Ia menganggap kehamilan tersebut sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Sitti, Jumat (21/2/2020) siang.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.
Kala itu, Sitti juga menambahkan bahwa perempuan yang rentan mengalami hal tersebut adalah mereka yang sedang subur.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.
Kemudian, ketika dikonfirmasi ulang pada Sabtu (22/2/2020), Sitti mengakui bahwa pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuwan dari luar negeri.
"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri. Nanti saya kirim jurnalnya," ucap Sitti saat dihubungi saat itu.
"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Sitti.
Viral dan meminta maaf
Pernyataan Sitti tentang kehamilan di kolam renang nyatanya viral dan mendapat respons negatif dari warganet.
Banyak yang mengganggap pernyataan Sitti tidak berdasar dan tidak logis.
Ia lantas mengeluarkan keterangan resmi bahwa pernyataannya soal kehamilan di kolam renang adalah pernyataan pribadi tanpa embel-embel KPAI sebagai tempatnya bekerja.
Dalam rilisnya, Sitti menyampaikan tiga poin penjelasan terkait penjelasannya tersebut.
Pada poin pertama, Sitti menyatakan meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini, saya mencabut statemen tersebut," tulis Sitti dalam poin kedua di rilisnya.
Poin ketiga, Sitti Hikmawatty memohon kepada semua pihak tidak menyebarluaskan lebih jauh atau memviralkannya.
KPAI bentuk Dewan Etik
Viralnya pernyataan Sitti lantas berimbas kepada keputusan KPAI untuk menindaklanjuti hal tersebut.
KPAI, pada Senin (24/2/2020), membentuk Dewan Etik untuk menindaklanjuti polemik pernyataan Sitti terkait perempuan bisa hamil jika berenang dengan lawan jenis.
"KPAI melakukan rapat pleno hari Senin kemarin 24 Februari jam 16.40 sampai 19.43 rapat memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
Dewan Etik ini terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.
Dewan Etik melaksanakan tugas selama kurang lebih satu bulan namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Nantinya, Dewan Etik akan meminta klarifikasi hingga memberikan rekomendasi terkait sanksi untuk Sitti.
"Tentu akan lihat kondisi proses tugas yang dilakukan terkait proses ini. KPAI akan segara melaporkan pada Pak Presiden dan pimpinan DPR RI," ucap Susanto.
Rekomendasi pemecatan
Hasil tindak lanjutnya, Sitti lantas mesti menelan pil pahit lantaran direkomendasukan agar diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.
Sitti juga disebut tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya. Dewan Etik pun menilai, Sitti telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ujar Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.
Dewan Etik berpandangan, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.
Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.
Namun demikian, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.
Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna. (*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar