"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor.
Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
Dilakukan Kuartal II-2020 Pemutusan kerja sama itu, diklaim Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.
Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.
Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.
Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar