GridPop.ID - Perceraian Gisella Anastasia dan Gading Marten masih saja menjadi perbincangan publik.
Padahal mereka berdua sudah resmi berpisah sesuai sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Asiadi Sembiring selaku hakim ketua secara langsung membacakan hasil putusan sidang cerai Gisel dan Gading Marten.
Dalam hal ini Gisel dan Gading Marten resmi bercerai secara verstek mengingat tergugat tak pernah hadir dalam sidang cerai ini.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dengan verstek (menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat-red).
Pernikahan keduanya resmi bercerai," ungkap Asiadi Sembiring di ruang sidang.
Setelah putusan tersebut dijatuhkan, Gisella Anastasia yang berada di kursi penggugat langsung terlihat menunduk dan sesekali menyeka wajahnya.
Gisel pun mengaku bahwa perceraiannya dengan Gading masih terasa seperti mimpi dan tidak menyangka pernikahan yang mereka jalani selama 5 tahun akan berakhir dengan ketukan palu hakim.
"Sebenarnya bukan memberatkan atau gimana sih, tapi apa yang membuat sedih paling lebih ke memories sama kadang masih kayak mimpi gitu, gila juga ya nekat juga ya ini," kata Gisel seperti dilansir Kompas.com.
"Enggak tahu dijalanin aja enggak pernah kebayang sebelumnya kan pasti jadi dijalanin ya dengan segala perasaan campur aduk di baliknya, tapi yang pasti baik-baik aja seperti biasa," sambungnya.
Melansir Tribun Jabar, setelah lama ditutupi akhirnya penyebab Gading dan Gisel bercerai terungkap dari sidang putusan tersebut.
Saat membacakan putusan cerai, Rabu (23/1/2019), Ketua Majelis Hakim, Asiandi Sembiring mengatakan percekcokanlah yang menjadi alasan Gisel menggugat cerai Gading.
"Menimbang, berdasarkan keterangan saksi bahwa benar terjadi percekcokan antara penggugat dan tergugat, sering terjadi percekcokan terus menerus," kata Asiadi Sembiring di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Percekcokan dalam rumah tangga yang terlalu sering itulah akhirnya yang membuat Gading dan Gisel memutuskan untuk tidak tinggal serumah.
"Hal tersebut yang membuat penggugat dan tergugat tidak tinggal serumah lagi. Jika hati yang satu sudah pecah tidak dapat dipertahankan lagi," ungkap Asiadi Sembiring. (GridPop.id)
(*)
Source | : | Nakita.ID |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Popi |
Komentar