Baca Juga: Sosok Asisten Cantik Itu Akhirnya Muncul Usai Kematian Tragis Hakim Jamaluddin, Begini Pengakuannya
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.
Baca Juga: Mertua Ungkap Gelagat Aneh Hakim Jamaluddin Sebelum Meninggal, Begini Kondisinya
Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 'Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya'
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar