GridPop.ID - Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB lagi.
Bukan tanpa sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mantap menarik rem darurat lantaran kondisi pandemi covid-19 yang justru semakin memprihatinkan.
Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.
Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.
Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:
A. Warga Dianjurkan di Rumah
- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.
- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar