GridPop.ID - Pasien Covid-19 tanpa gejala diberi keringanan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pasien Covid-19 tanpa gejala kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Dikatakan Widyastuti, Orang Tanpa Gelaja (OTG) diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.
Selain itu beberapa hal dan syarat juga yang harus dipenuhi bila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.
Apa saja?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar