Follow Us

Diberi Keringanan, Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Baik-baik Syarat yang Diberikan Pemprov DKI Jakarta!

Arif B, None - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 07:15
 
Ilustrasi pasien Covid-19
freepik

Ilustrasi pasien Covid-19

GridPop.ID - Pasien Covid-19 tanpa gejala diberi keringanan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pasien Covid-19 tanpa gejala kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga: Beri Lampu Hijau Restui Hubungan sang Ayah, Putri Delina Beberkan Tabiat Asli Nathalie Holscer yang Buatnya Nyaman: Sudah Kelihatan...

Dikatakan Widyastuti, Orang Tanpa Gelaja (OTG) diperbolehkan isolasi mandiri di rumah jika sudah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Selain itu beberapa hal dan syarat juga yang harus dipenuhi bila ingin melakukan isolasi mandiri di rumah.

Apa saja?

Baca Juga: Ngakunya Cuma Teman, Lesty Kejora dan Rizky Billar Justru Kepergok Sudah Persiapkan Hal Ini, Inul Daratista: Kayaknya Bentar Lagi

Sebelum diperbolehkan isolasi di rumah, petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Sudah Sering Ketemu Pacar sang Ayah, Putri Delina Singgung Sosok Keibuan pada Diri Nathalie Holscher: Sering Ngingetin Makan, Gak Boleh Ini Itu

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular