GridPop.ID - Pemerintah sudah menetapkan upah minimum tahun 2021 tidak naik alias sama dengan tahun ini.
Hal ini didasarkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.
Surat Edaran (SE) ini diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Isi Surat Edaran (SE) tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,"
"Diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar