GridPop.ID - Kabar baik kembali berembus di tengah pandemi corona.
Beberapa kota di Tanah Air memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2021 mendatang.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Disepakati Dewan Pengupahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar