Follow Us

Sudah Ketuk Palu, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Lagi, Ini Hukuman yang Harus Dijalani Istri Bibi Ardiansyah

Sintia N - Jumat, 06 November 2020 | 15:20
 
Sudah Ketuk Palu, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Lagi, Ini Hukuman yang Harus Dijalani Istri Bibi Ardiansyah
instagram/@vanessaangelofficial
instagram/@vanessaangelofficial

Sudah Ketuk Palu, Vanessa Angel Resmi Jadi Tahanan Lagi, Ini Hukuman yang Harus Dijalani Istri Bibi Ardiansyah

GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan kali ini datang dari artis cantik Vanessa Angel.

Pasalnya, istri Bibi Ardiansyah itu baru saja dijatuhi hukuman atas kasus hukum yang belakangan ini menjeratnya.

Setelah episode panjang persidangan ia jalani, Vanessa Angel akhirnya divonis mendekam di balik jeruji besi untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Dihantam Cobaan Bertubi-tubi Sampai Calon Istrinya Dituding Seorang Janda, Sule Akhirnya Buka Suara Tanggapi Masa Lalu Nathalie Holscher

Seperti dikabarkan sebelumnya, Vanessa Angel kembali harus berhadapan dengan masalah hukum.

Setelah kasus prostitusi online yang menjeratnya, kini Vanessa Angel kembali tersandung kasus kepemilikan obat-obatan terlarang.

Tepat pada Senin (16/3/2020) lalu, Vanessa Angel diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Tak sendiri, Vanessa ditangkap bersama sang suami Bibi Ardiansyah dan seorang asistennya berinisial CL.

Baca Juga: Gondok dengan Raffi Ahmad yang Ngotot Minta Nikah Lagi, Nagita Slavina Akhirnya Luluh dan Izinkan Sang Suami Poligami dengan Satu Syarat Ini

Melansir dari TribunSeleb, Vanessa Angel ditangkap bersama barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Mantan kekasih Nicky Tirta itu dianggap telah melanggar pasal perundang-undangan tentang penyalahgunaan Psikotropika.

Atas tindakannya itu, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Source : Tribunnews.com tribun seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

slide 4 to 6 of 9

Latest

Popular

Tag Popular