GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan kali ini datang dari artis cantik Vanessa Angel.
Pasalnya, istri Bibi Ardiansyah itu baru saja dijatuhi hukuman atas kasus hukum yang belakangan ini menjeratnya.
Setelah episode panjang persidangan ia jalani, Vanessa Angel akhirnya divonis mendekam di balik jeruji besi untuk kedua kalinya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Vanessa Angel kembali harus berhadapan dengan masalah hukum.
Setelah kasus prostitusi online yang menjeratnya, kini Vanessa Angel kembali tersandung kasus kepemilikan obat-obatan terlarang.
Tepat pada Senin (16/3/2020) lalu, Vanessa Angel diciduk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Tak sendiri, Vanessa ditangkap bersama sang suami Bibi Ardiansyah dan seorang asistennya berinisial CL.
Melansir dari TribunSeleb, Vanessa Angel ditangkap bersama barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Mantan kekasih Nicky Tirta itu dianggap telah melanggar pasal perundang-undangan tentang penyalahgunaan Psikotropika.
Atas tindakannya itu, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.