GridPop.ID - Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan QQ Production kepada Baim Wong suah menemui titik akhirnya.
Namun, sepertinya yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor tidak memuaskan pihak QQ Production.
Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan Baim Wong bebas dari gugatan.
Ini artinya, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.
"Suara majelis hakim bulat,"
"Seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya, dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar