GridPop.ID - Kasus narkoba yang menyeret nama artis cantik Catherine Wilson kini memasuki babak baru.
Catherine Wilson akhirnya mmengikuti sidang pertamanya terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa model dan bintang film Catherine Wilson.
Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB yang digelar secara virtual.
Dalam sidang perdana itu, Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat sementara hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan.
Wanita yang akrab disapa Keket itu mengaku terlihat dari layar televisi plasma, menjalani sidang bersama dengan terdakwa yang ditangkap bersamanya, yakni Jumadi.
"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson yang menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.
Kemudian, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.
Dalam dakwaannya, Keket dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan.