GridPop.ID - Kasus video syur mirip artis cantik Gisella Anastasia sampai saat ini masih bergulir di kepolisian.
Pihak berwenang pun masih berusaha mengungkap siapa dalang dan pemeran dibalik beredarnya video panas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, berbagai macam saksi ahli mulai dari informatika hingga forensik wajah pun telah dihadirkan.
Pun juga sang penyanyi, Gisella Anastasia telah mendatangi kepolisian guna menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Namun terlepas dari itu, polisi sampai saat ini diketahui telah menangkap dua tersangka.
Melansir Kompas.com, dua orang tersebut masing-masing berinisial PP dan MN.
Keduanya diringkus polisi atas dugaan menyebarkan video syur mirip GA secara masif di jejaring sosial.
Bahkan dikabarkan GridPop sebelumnya, berkas kasus PP dan MN telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Blak-blakan Ngaku Anti Diet, Raisa Bongkar Rahasia Mudah untuk Tampil Cantik dan Ramping
Seperti dikabarkan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.
Sebab, baru-baru ini pihak kejaksaan menyampaikan penolakan atas berkas perkara tersebut.
Dikabarkan Kompas.tv, Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara kasus video syur mirip Gisel ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020).
Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.
Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Selasa (8/12/2020).
Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, sebuah video syur mirip penyanyi cantik GA atau Gisella Anastasia beredar luas di jagat maya Twitter sejak Sabtu (6/11/2020) dini hari.
Kata kunci 'gisel' pun sampai bertengger di jajaran trending topic selama dua hari berturut-turut.
Kehebohan netizen pun pada akhirnya menyeret skandal video 19 detik itu ke jalur hukum.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar