GridPop.ID - Awal tahun 2021 menjadi pembuka yang baik bagi Pablo Benua dan Galih Ginanjar.
Lantaran keduanya mendapat asimilasi terkait pencegahan dang penanggulangan Covid-19, maka Pablo dan Galih dinyatakan bebas bersyarat.
Sejenak menilik ke belakang, mereka dipenjara lantaran kasus pencemaran nama baik yang ditujukan pada Fairuz A. Rafiq.
Ternyata video 'ikan asin' yang sempat membuat situasi memanas itu berakibat fatal lantaran Rey Utami, Pablo, dan Gallih harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Ketiganya kompak dilaporkan oleh Fairuz lantaran ia tidak terima atas ucapan yand dilontarkan sang mantan suami.
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Asimilasi itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar