Follow Us

Tenaga Pendidik Tak Perlu Sedih Tak Ada Formasi CPNS 2021, 1 Juta Lowongan PPPK Terbuka Luas Bagi Guru, Berikut Sederet Penawaran dan Keuntungan Menggiurkan yang Diberikan

Septiana Hapsari - Jumat, 12 Februari 2021 | 15:40
 
Ilustrasi PNS
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Ilustrasi PNS

GridPop.ID - Pemerintah memastikan di tahun 2021 ini akan kembali membuka seleksi CPNS.

Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka secepatnya sekitar bulan April mendatang.

Namun ada hal yang berbeda dari pengadaan seleksi CPNS 2021 ini.

Melansir dari Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Baca Juga: Diadakan Besar-besaran, Pemerintah Umumkan Jadwal Pelaksanaan CPNS 2021, Waktu Pendaftaran hingga Formasi yang Dibutuhkan, Cek Sekarang Juga!

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). "Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Namun para tenaga pendidik tak perlu sedih, pasalnya PPPK ini tak berbeda jauh dengan PNS.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April Mendatang, Berikut Informasi Terkait Persyaratan hingga Formasi Kosong, Cek dan Persiapkan Diri Sekarang Juga!

Melansir dari Tribunnews.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan dibukanya selesksi guru PPPK adalah upaya menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK.""Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Dilansir setkab.go.id, Nadiem mengungkapkan baik PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular