GridPop.ID - Narkoba kerap kali menjadi pelarian artis-artis di Tanah Air.
Baru-baru Ini Jennifer Jill menambah deretan panjang publik figur Tanah Air yang tersandung kasus narkoba.
Jennifer Jill bersama sang suami serta anak laki-lakinya diciduk polisi pada Rabu (17/2/2021) kemarin.
Atas kasusnya, Jennifer diancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Dilansir dari kompas.com, atas kasus tersebut, Jennifer Jill disangkakan pasal 112, ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan pasal 112 ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk JJ ini nanti kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Setelah tertangkap hasil tes urine Jennifer dinyatakan negatif.
Namun, istri Ajun Perwira ini masih harus menjalani tes spesimen rambut.
Melansir dari Tribun Seleb dari laman Nakita.ID, Jennifer sendiri mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut diungkap oleh kepolisian ketika menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram dan juga alat hisap jenis bong.
"Dua klip berat 0,39 gram yang ditemukan penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021) hari ini.
Barang bukti tersebut ditemukan di lemari milik Jennifer Jill yang juga diakui oleh sang putra Philo Paz Armand.
Ipel mengaku menyimpan sabu tersebut sejak empat tahun lalu.
"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu (memiliki dan menyimpan sabu). Dia menyimpan dan membeli dari orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," ucap Yusri.
Philo sendiri mengatakan kalau sang mama melarang siapapun untuk membuka satu lemari di rumah.
Yang teryata lemari tersebut berisi sabu yang dibeli Jennifer Jill dari seorang pengedar.
"Yang bersangkutan inisal P saat itu ada satu lemari yang milik ibunya, pengakuan saudara P. Inisal ibunya JJ yang memang sama sekali tidak boleh dibuka anaknya (lemari)" tutur Yusri.
Dalam kasus ini, baik Jennifer Jill, Ajun Perwira dan Philo Armad dinyatakan negatif narkoba.
"JJ dan AP dilakukan pemeriksaan urine. Ketiganya negatif. Hasil pemeriksaan di Polres ini. JJ ngaku itu punyanya. Keterangan awal itu. Barang bukti itu dia dapat dari orang inisial A dan R yang masih DPO," ucap Yusri. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar