GridPop.ID - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online.
SPH alias Sela (25) diamankan Anggota Polsek Blimbing, Kota Malang, karena menjajakan gadis muda untuk puaskan nafsu pria hidung belang.
Wanita asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, bahkan sampai merantau Kecamatan Blimbing, Kota Malang untuk menjalankan bisnis haramnya.
Melansir Surya Malang, Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo pun menjelaskan kronologi penangkapan Sela terkait bisnis prostitusi online ini.
"Saat anggota kami melakukan Operasi Pekat, kami mendapat informasi bahwa di kawasan Jalan Glintung Gang IV, ada seorang wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai mucikari,"
"Dari info yang kami dapat, mucikari tersebut dapat menyediakan seorang wanita dengan tarif Rp 1,5 juta untuk dibawa ke sebuah hotel," ujarnya, Sabtu (27/3/2021).
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Blimbing memperoleh identitas tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Sela.
Source | : | GridPop.ID,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar