GridPop.ID - Bulan suciRamadan tinggal di depan mata.
Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata membolehkan warganya untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid asal dengan syarat ini.
Simak ketentuan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta perihal shalat tarawih berjamaah sekaligus jadwal imsakiyah dan buka puasa berikut ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan dilakukan secara berjemaah selama menerapkan protokol kesehatan.
"Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza, seperti dilansir dari Kompas.com.
3M yang dimaksud oleh Riza merujuk pada aktivitas menjaga protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Pemerintah pusat sebelumnya juga telah mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih secara berjemaah di luar rumah.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan Ramadhan tahun lalu, di mana pemerintah meminta warga untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing.