GridPop.ID - Kasus hukum terkait barang haram narkoba kembali mencoreng jagat dunia hiburan.
Kali ini, pesinetron Rio Reifan yang berhasil diciduk polisi pada Senin (19/4/2021) lalu.
Mirisnya, Rio Reifan dikabarkan sudah empat kali ini diringkus pihak kepolisian karena kasus yang sama yakni narkoba.
Kabar penangkapan Rio Reifan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Betul sudah diamankan seseorang berinisial RR (Rio Reifan) yang merupakan seorang publik figur," kata Yusri Yunus, Selasa (20/4/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Yusri mengatakan Rio ditangkap di kediamannya oleh petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ucap Yusri Yunus.
Mengenai barang bukti yang ditemukan, Yusri Yunus menyebut Rio Reifan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Terkait kabar penangkapan itu, keluarga Rio Reifan mengaku sangat terkejut.
Sebab selama ini keluarga menganggap sang artis sudah tidak lagi konsumsi barang haram itu.
"(Keluarga) shock juga, kaget," ungkap Alamsyah Rambe di Polres Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021) dikutip dari Grid.ID.
"Kita kira sudah smebuh gak mau mengulang kembali, tapi terjebak lagi," sambungnya.
Mirisnya, ini bukanlah kasus narkoba pertama yang membuat Rio Reifan berurusan dengan hukum.
Tak main-main, sudah empat kali ini Rio Reifan tertangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
Berikut perjalanan kasus narkoba Rio Reifan yang dirangkum Tribunnews.com.
Ditangkap 2015, Vonis 14 Bulan Penjara
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015.
Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Pesta Sabu, 2017 Ditangkap Kedua Kali
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam,.
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.
Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar