GridPop.ID - Belum lama ini artis lawas Zaskia Adya Mecca tetiba ramai digunjingkan publik gegara mengkritik penggunaan toa masjid untuk membangunkan sahur.
Istri sutradara Hanung Bramantyo itu bahkan menuai pro dan kontra hingga panen komentar pedas dari netizen di dunia maya.
Namun terkait kontroversi itu, pihak MUI dan Kemenag pun akhirnya angkat bicara memberikan penjelasan.
Seperti diwartakan NOVA, Zaskia Mecca beberapa waktu lalu sempat mengurai protes terkait cara membangunkan sahur di lingkungannya yang menggunakan toa atau pengeras suara masjid.
Ia menganggap cara heboh sosok itu kurang etis atau tidak sopan. Menurutnya, cara itu juga kurang menghargai orang lain.
"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini?? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam.. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!
Beneran bingung ini masjid deket rumah.. pas ku aga kaget2 denger di hari pertama, lingkungan pada bilang “lagi hits bangunin model gitu..” tulis Zaskia Mecca.
"Aku yang asing, atau situasi yang semakin asing yaa... buat ku ko ngga lucu, ga etis, ga menghargai orang lain..
Buat kamu gmn?! Apa aku yang terlalu serius?" lanjutnya pada caption video di Instagram miliknya, Kamis (22/04/2021).
View this post on Instagram
Unggahan Zaskia Adya Mecca itu rupanya mendulang beragam komentar dari netizen di dunia.
Lantas, bagaimana tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI)?
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai, apa yang dilakukan orang tersebut untuk membangunkan sahur memiliki maksud yang baik.
Akan tetapi, pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik.
"Menurut saya sebuah maksud yang baik itu kalau dilaksanakan juga harus dengan cara yang baik," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Untuk itu, Anwar meminta kepada pengurus masjid hendaknya untuk memperhatikan hal-hal seperti ini.
Alasannya, agar dapat tercapai tujuan yang baik sehingga masyarakat sekitar senang dan tidak merasa terganggu.
"Caranya oleh pengurus masjid perlu dibuat standarisasinya, menyangkut kata-kata atau kalimatnya, volume loud speakernya, waktu penyampaiannya dan lainnya agar masyarakat senang dan tidak terganggu," pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara masjid (toa).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran 15 menit sebelum waktu subuh.
"Jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Pada kesempatan ini, Kamaruddin juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangunkan sahur, dapat menggunakan cara-cara yang benar.
"Kami mengimbau masyarakat agar jika ingin membangunkan masyarakat (tetangga) untuk sahur, agar menggunakan cara-cara yang tidak mengganggu orang lain," imbuh dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,NOVA |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar