Follow Us

Jalani Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut 8 Aturan Khusus yang Ditetapkan Kementerian Agama

Ekawati Tyas - Jumat, 14 Mei 2021 | 08:32
 
Ilustrasi salat idul fitri dikutip kompas.com

Ilustrasi salat idul fitri dikutip kompas.com

GridPop.ID - Tak terasa sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri akan tiba.

Pemerintah telah melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H pada, Selasa (11/5/2021).

Sementara PP Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Idul Fitri jatuh pada, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga: Bisa Dilakukan di Lapangan atau Masjid, Begini Panduan Salat Idul Fitri 2021 untuk Zona Hijau dan Kuning, Kamu Wajib Tahu Poin ke-4!

Dilansir dari Kompas.com, lantaran merayakan lebaran di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya menetapkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan kegiatan di masa Idul Fitri mulai dari takbiran hingga shalat Ied.

Berikut 8 aturan yang mesti dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 07 Tahun 2021:

1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara takbiran yang dilaksanakan di masjid/mushala dibatasi dengan hanya dihadiri 10 persen dari kapasitas tempat ibadah.

2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.

3. Untuk daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid/lapangan, akan tetapi dengan hanya didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.

4. Orang yang kondisinya rentan, seperti lansia, sakit, atau yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak menghadiri penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.

Baca Juga: VIRAL Uang Pecahan 1.0 Jelang Lebaran Idul Fitri, Begini Penjelasan Perum Peruri Soal Legalitas Uang Specimen Untuk Pembayaran, Bisa Buat THR?

5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah tetap mengenakan masker secara baik dan benar.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular