Diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menuturkan penetapan tersangka pada Atilla Syach sudah berlaku sejak pekan lalu.
"Iya (Attila Syach diperiksa hari ini), kita sudah sampaikan panggilan dengan status sebagai tersangka," ungkap Achmad Akbar saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
Kendati demikian, penyidik masih harus menggali terkait pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut.
"Kita masih menggali secara umum ya (pasal yang disangkakan), tapi dalam konteks panggilan ini lebih kita memfokuskan kepada permasalahan rumah tangga ya," ujar Achmad Akbar.
Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sampai saat ini tidak melakukan penahanan pada Attila.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan pada Attila.
"Ya kita kembali kepada aturan kalau ancaman seperti itu itu tidak termasuk dalam kategori tindak pidana untuk bisa dilakukan penahanan, sehingga memang tidak bisa ditahan," jelasnya.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota,Tribun Seleb |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar