GridPop.ID - Karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang, tahun ini umat muslim kembali melaksanakan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah badai corona.
Bahkan, pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali per tanggal 3-20 Juli 2021untuk menekan laju penyebaran covid-19.
Dikutip dari laman tribunsolo.com, pemerintah daerah Sukoharjo mengeluarkan aturan resmi terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2021 di tengah pandemi.
Hal ini mengingat penerapan PPKM Darurat dan kasus corona yang masih tinggi.
Aturan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Sukoharjo sudah diatur dalam SE Bupati Sukoharjo nomor 400/2089/2021, Kamis (8/7/2021).
Dalam SE tersebut, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M dilakukan pembatasan ketat.
Pemkab Sukoharjo beralasan, Kabupaten Sukoharjo saat ini masih berada di zona merah kasus Covid-19.
Kegiatan takbiran keliling, berupa arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Pelaksanaan Salat Idul Adha di masjd atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lannya, juga ditiadakan.
"Pelaksaan Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam SE tersebut.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sendiri hanya boleh dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 21-23 Juli 2021.
Ini dilakukan dengan alasan menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.
Bahkan, untuk RT yang masuk zona merah, dilarang melakukan penyembelihan sendiri.
Pemotongan hewan qurban diutamakan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Untuk daerah yang melaksanakan pemotongan hewan qurban, harus dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Jumlah panitia penyembelihan hewan qurban dibatasi seminimal mungkin, memakai masker dan dalam kondisi sehat.
Panitia penyelenggara melarang kehadiran warga selain petugas pemotongan hewan qurban.
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada warga yang berhak.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba hingga Beberkan Fakta Ini
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, dan meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging.
Panitia penyelenggara dilarang menyelenggarakan acara masak-memasak di lokasi penyembelihan.
Sebagait tambahann berikut data jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari laman tribunnews.com, berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia per Kamis (8/7/2021) .
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 38.391 pasien.
Tambahan kasus ini kembali menjadi yang tertinggi selama Pandemi Covid-19.
Dari penambahan 38.391 kasus tersebut, tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Data dari Peta Sebaran Covid-19 pada laman covid19.go.id/peta-sebaran, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 2.417.788 pasien.
Total jumlah pasien yang sembuh hingga kemarin menjadi 1.994.573 di seluruh Indonesia.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 21.185 orang.
Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 852 orang.
Kemudian, total ada 63.760 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga kemarin.
Gridpop.ID (*)
Source | : | tribunnews,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar