Reza kemudian diringkus, wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait aksi Reza tersebut Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman menegaskan pihaknya sudah menempuh langkah hukum.
"Apalagi yang sampai meludah. Karena petugas kami ditugaskan untuk meningkatkan kinerja, terutama untuk menagih tunggakan listrik,"
"Makanya kami datang ke rumah pelanggan meski di situasi pandemi Covid-19," ungkap Yasmir, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dari hasil penyelidikan terungkap fakta jika Reza telah menunggak sebanyak Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami datang dengan surat kerja dan perintah untuk menagih ke pelanggan dengan cara yang sopan," kata Ayu.
Pelanggan seolah-olah tak terima dengan penjelasan pegawai PLN dan marah-marah serta mengusir pegawai PLN dari rumahnya yang berada di Jalan Halat, Keluarahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
"Lalu memang pada saat itu, dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memaki dan mengusir kami.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar