Dalam Kepmenkes diatur operasional hingga kriteria atau protokol tertentu.
Salah satunya tentang pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah.
Dilansir dari Kompas.com, dalam persemayaman jenazah, sangat tidak dianjurkan untuk dilakukan dalam waktu lama.
Sementara, jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
Untuk menghindari kerumuman yang berpotensi membuat sulitnya physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
Jenazah hendaknya segera dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
Setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan/krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
"Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya," tulis aturan dalam Kepmenkes tersebut. Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020) lalu.
Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, jenazah pasien Covid-19 tidak disarankan untuk disemayamkan di rumah duka maupun tempat ibadah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar