GridPop.ID - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di beberapa kota.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pun menegaskan syarat wajib dan penerapan protokol kesehatan (prokes) vaksin bagi pengunjung.
Namun, banyak orang belum tahu kalau sebenarnya kita juga bisa masuk mal meski belum vaksin dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Melansir dari Kompas.com, hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.
Kata Oke, pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut," ungkap Oke.
"Bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” tambah dia.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar