GridPop.ID - Pemerintah mengkhawatirkan risiko maraknya jasa cetak kartu vaksin Covid-19 yang belakangan tengah jadi ladang bisnis anyar.
Bukan tanpa alasan, sertifikat vaksin digaungkan bakal menjadi syarat jika hendak melakukan berbagai aktivitas di tempat umum hingga sebagai syarat perjalanan.
Dilansir dari Kompas.com, sertifikat vaksin menjadi penanda bahwa seseorang telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Sertifikat tersebut bisa diunduh secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi.
Memanfaatkan kebijakan tersebut, banyak oknum yang justru menjadikan jasa cetak sertifikat vaksin sebagai sumber mata pencaharian baru.
Namun apakah mencetak sertifikat vaksin melalui penyedia jasa aman 100 persen?
Melansir Sripoku.com, potensi adanya kebocoran data justru dikhawatirkan oleh pemerintah.
Jasa percetakan memang diketahui menawarkan kemudahan bagi masyarakat guna memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono berujar bahwa seseorang yang hendak mencetak kartu vaksin melalui jasa penyedia diharuskan untuk memberi tautan guna membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar