Melansir Kompas.com, Senin (16/8/2021), lebih lanjut Taslim menjelaskan, pemberlakukan aturan tersebut akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.
Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional.
Akan tetapi tidak berlaku pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
"Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik," ujar dia.
Ketentuan lainnya, dijelaskan Taslim, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
"Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat," tutur dia.
Lalu muncul pertanyaan, apakah perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)?
Taslim dalam keterangan tertulisnya memastikan, tidak ada perubahan yang akan terjadi.
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim.
PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar