GridPop.ID - Belakangan ini kasus korupsi bansos yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tengah disorot tajam.
Dilansir dari Tribunnews, Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos COVID-19.
Atas tindakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Putusan itu tentu saja menuai pro dan kontra di masyarakat. Tak sedikit yang kecewa dengan putusan tersebut.
Apalagi jika melihat banyaknya masyarakat yang harus menderita dan berjuang di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini.
Salah satunya seperti kisah pilu dari seorang nenek bernama Sumirah (89), warga Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Wanita paruh baya yang hidup sebatang kara di rumah indekosnya itu disebut-sebut tak mendapat jatah bantuan sosial sama sekali.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar