GridPop.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan batas tarif tertinggi tes rapid antigen.
Hal ini bak angin segar di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang apa-apa serba butuh hasil tes rapid antigen.
Lantas jadi berapa batas tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali?
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, PPKM resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,"
"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," terang Jokowi seperti yang dikutip Kompas.com.
Turun Harga
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.
Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu.
Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.