Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah PPKM Level 3, Kemenkes Turunkan Batas Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen di Jawa-Bali, Akhirnya Jadi Segini!

Arif B - Kamis, 02 September 2021 | 13:47
 
Satgas Covid-19 Surabaya melalui tim medis lakukan rapid antigen kepada seluruh warga yang akan masuk ke Kota Surabaya dari Madura.
Sonora FM Surabaya

Satgas Covid-19 Surabaya melalui tim medis lakukan rapid antigen kepada seluruh warga yang akan masuk ke Kota Surabaya dari Madura.

GridPop.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menurunkan batas tarif tertinggi tes rapid antigen.

Hal ini bak angin segar di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang apa-apa serba butuh hasil tes rapid antigen.

Lantas jadi berapa batas tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali?

Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, PPKM resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,"

"Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," terang Jokowi seperti yang dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Banyak Orang Belum Tahu, Ternyata Kita Bisa Masuk Mal Meski Belum Vaksin, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung!

Turun Harga

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.

Biaya tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali ditetapkan harga maksimal Rp 99 ribu.

Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular