GridPop.ID - Kabar baik bagi para masyarakat umum yang ingin memperoleh vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Moderna dan Pfizer.
Kini masyarakat umum bisa memperoleh dua jenis vaksin tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, tak perlu adanya surat rekomedasi dokter jika ingin melakukan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Moderna dan Pfizer.
Seperti diketahui bahwa vaksin Moderna dapat digunakan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Sedangkan vaksin Pfizer yakni dapat digunakan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas.
"Bagi masyarakat umum tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dijelaskan pula oleh Widyastuti bahwa surat rekomendasi dokter hanya wajib bagi seseorang yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.
"(Surat rekomendasi) tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merek vaksin," kata dia.
Baca Juga: Inggris Mendadak Tak Rekomendasikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-15 Tahun, Kenapa?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar