Ditenggelamkan di sumur Pelaku lalu menenggelamkan dua bersaudara itu kedalam sumur yang berada di belakang rumah korban.
Pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar ketika dimasukan ke sumur tidak mengapung.
Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.
"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukan jenasah juga memasukan pakaian korban kedalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.
Dari temuan itu, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku di salah satu rumah kos di daerah Sedati.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.
Wahyu menuturkan, pelaku dan korban telah saling kenal sekitar 1 tahun lamanya, hingga pelaku memiliki perasaan cinta kepada Dira.
Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar