GridPop.ID - Mayat dua kakak beradik di Sidoarjo ditemukan di dalam sumur.
Dira Fani Anjani (20) dan adiknya DK (13), sebelumnya ditulis berinisial DE, ditemukan tewas karena dibunuh.
Kini sang pelaku pembunuhan tersebut sudah dibekuk satuan Polresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).
Dilansir dari Tribun Jakarta, insiden tragis itu berawal dari ibu korban bernama Riyanti melihat pagar terbuka saat pulang ke rumah.
Dan saat ingin memasuki rumah, mulai curiga karena lampu teras padam.
Riyanti lalu memanggil kedua anaknya tersebut, namun, panggilan itu tak berbalas.
Kemudian, Riyanti curiga adanya bercak darah dekat sumur.
Ia pun menghubungi suaminya yang masih bekerja di warung kopi lainnya.
Mereka pun terkejut melihat kondisi dua anaknya dalam keadaan tak bernyawa di dalam sumur.
Pasutri itu lalu melaporkan penemuan jasad itu kepada petugas.
Petugas lalu melakukan evakuasi terhadap korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, anggotanya menangkap pelaku berinisial HE (25) di salah satu rumah indekos di Sedati, Sidoarjo dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Wahyu.
Pelaku tega menghabisi nyawa kedua anak gadis Ismanto lantaran dia menaruh hati pada korban Dira.
"Motifnya, tersangka sakit hati karena perasaan cintanya ditolak oleh korban. Bukan dendam keluarga," sebut Wahyu.
Wahyu menuturkan, kejadian tersebut mulanya saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Wedoro, Kecamatan Waru Sidoarjo, dengan tujuan untuk berbicara mengenai perasaannya kepada korban.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung memegang tangan korban untuk diajak bicara, akan tetapi reaksi dari korban justru berteriak.
Teriakan Dira membuat pelaku panik, sontak membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya, agar tidak mengeluarkan suara dan menariknya ke dalam rumah korban.
"Karena mendengar suara cek-cok pelaku dengan DR, akhirnya adik koban DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakanya dari pelaku," papar Wahyu.
Pelakupun melihat DK membawa pisau akhirnya melepas tangan Dira dan merebut pisau yang dipegang oleh DK.
Tarik menarik antara pelaku dengan DK pun terjadi. Setelah merebut pisau dari tangan DK, pelaku menyerang korban dengan pisau itu.
Hal itu mengakibatkan DK tewas karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
Dira pun berteriak histeris karena melihat adiknya sudah tergeletak bersimbah darah.
Pelaku yang panik menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Setelah keduanya tewas, pelaku berusaha membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung warna hijau untuk menghilangkan jejaknya.
Ditenggelamkan di sumur Pelaku lalu menenggelamkan dua bersaudara itu kedalam sumur yang berada di belakang rumah korban.
Pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar ketika dimasukan ke sumur tidak mengapung.
Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.
"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukan jenasah juga memasukan pakaian korban kedalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.
Dari temuan itu, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku di salah satu rumah kos di daerah Sedati.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.
Wahyu menuturkan, pelaku dan korban telah saling kenal sekitar 1 tahun lamanya, hingga pelaku memiliki perasaan cinta kepada Dira.
Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar