GridPop.ID - Polri memberikan keterangan lebih lanjut terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Penyebab kebakaran yang terjadi pada, Rabu (8/8/2021) dini hari itu masih terus diselidiki.
Diketahui bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang mengakibatkan 44 napi meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Dilansir dari Kompas.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran ini.
Namun hingga saat ini belum diketahui siapa sosok yang lalai hingga kebakaran ini bisa terjadi.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
Ramadhan melanjutkan, polisi terus mendalami terkait dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus ini.
Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dalam kasus tersebut.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan.
Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.
Ia memastikan proses penyelidikan akan dilakukan dengan teliti dan jeli demi terungkapnya kasus ini.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.
Dijabarkan pula bahwa penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tetapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang.
Barang bukti yang didapat merupakan hasil dari olah TKP yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta proses penyelidikan.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Berdasarkan keterangan Ramadhan, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pada 28 saksi yang dilakukan pada, Senin (13/9/2021) yang salah satunya adalah Kalapas Kelas I Tangerang.
Terkait maraknya narapidana yang bebas menggunakan ponsel di dalam lapas, Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono turut memberikan tanggapan.
Ia mengatakan bahwa penggunaan ponsel yang dilakukan para warga binaan tersebut adalah bentuk pelanggaran tata tertib.
Bukan tanpa alasan, Lapas Kelas I Tangerang telah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.
"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).
"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar