GridPop.ID - Beberapa orang akan melakukan apapun demi mendapatkan uang.
Pernyataan inilah yang mungkin cocok dengan kelakuan supir ini.
Pasalnya, dirinya nekat membawa benda seberat 30 Kg dalam karung.
Setelah dibongkar faktanya buat syok.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang sopir berinisial GP diringkus Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan seberat 30 kg narkoba jenis ganja yang disimpannya di dalam karung pada Jumat (10/9/2021).
Pelaku mengaku tergiur uang sebesar Rp 21 juta bila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Sopir tersebut berinisial GP (48), warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan GP berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.
Source | : | Kompas.com,TribunKesehatan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar