Adapun lokasinya berada di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Pihaknya lantas bergerak cepat menyelidiki dan menangkap tersangka GP dengan barang bukti sebanyak 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning di dalam sebuah karung goni.
"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (12/9/2021).
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Source | : | Kompas.com,TribunKesehatan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar