Sebagai tambahan, Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan.
Dilansir dari laman tribunkesehatan.com yang mengutip puspensos.kemensos.go.id, narkotika berasal dari bahasa Inggris narcotics yang artinya obat bius.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang No.35 tahun 2009).
Cara kerja narkotika mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
Sementara itu, dikutip dari bnn.go.id, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunKesehatan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar