GridPop.ID - Pernikahan merupakan hal sakral yang diharapkan bisa dilakuan sekali seumur hidup.
Tak hanya itu, tiap pasangan juga tentu berharap bisa langgeng sampai maut memisahkan.
Namun, pernikahan pasangan ini sempat menjadi sorotan.
Bagaimana tidak? sang istri meminta cerai padahal baru 3 menit sah gegara alasan tak lazim ini.
Begini kronologinya.
Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari artikel terbitan Dailymail pada 7 Februari 2019.
Pasangan suami istri asal Kuwai bercerai setelah tiga menit menikah.
Bukan tanpa alasan, rupanya keduanya memilih bercerai lantaran sebuah insiden yang terjadi di acara resepsi pernikahan.
Yakni saat pengantin wanita secara tak sengaja tersandung di acara resepsi.
Bahkan saking singkatnya, pernikahan itu diyakini menjadi yang terpendek dalam sejarah Kuwait.
Menurut Q8 News, mereka baru saja menandatangani kontrak pernikahan mereka di depan seorang hakim ketika pengantin wanita secara tidak sengaja tersandung di jalan keluar.
Bukannya menolong, mempelai pria justru menertawakannya.
Tak hanya itu, sang suami juga berbisik dan mengatakan tindakan istrinya sangat teledor dan bodoh.
Setelah diejek, pengantin wanita itu mengamuk dan meminta hakim membatalkan pernikahan mereka saat itu juga.
Padahal keduanya baru menikah selama tiga menit.
Insiden itu memicu gelombang simpati bagi mempelai wanita tersbeut di media sosial.
Banyak netizen membenarkan aksi mempelai wanita untuk mengakhiri pernikahannya.
"Jika ini adalah cara dia bertindak benar di awal, lebih baik meninggalkannya," komentar seorang pengguna Twitter.
"Pernikahan tanpa rasa hormat, adalah kegagalan sejak awal," ujar netizen lain.
Banyak Istri Gugat Cerai Suami sejak Awal 2021
Dilansir dari laman kompas.com, kasus perceraian selama masa pandemi Covid-19 di Bandar Lampung didominasi gugatan oleh pihak istri.
Total seluruh kasus perceraian selama lima bulan sejak awal 2021 mencapai 829 perkara.
"Gugatan cerai itu yang mengajukan pihak perempuan atau istri. Sedangkan gugatan talak adalah sebaliknya, pihak suami," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Tanjung Karang, Zulhaida, saat ditemui di ruangannya, Jumat (25/6/2021).
Zulhaida mengungkapkan, perkara gugatan cerai dari pihak istri yang telah ditangani sejak Januari hingga Mei 2021 mencapai 654 perkara.
Rinciannya, Januari 118 perkara, Februari 130 perkara, Maret 130 perkara, April 184 perkara, dan Mei 92 perkara.
Untuk Juni belum dimasukkan datanya karena masih bulan berjalan.
Sedangkan gugatan talak yang dimohonkan oleh pihak laki-laki (suami) hanya berjumlah 175 perkara.
Rinciannya, Januari 32 perkara, Februari 25 perkara, Maret 39 perkara, April 47 perkara, dan Mei 32 perkara.
Total keseluruhan kasus perceraian selama pandemi ini mencapai 829 perkara. Pada tahun 2020 di periode Januari-Juni, jumlah kasus perceraian yang ditangani mencapai 699 perkara.
Rinciannya, gugatan cerai oleh istri 545 perkara dan gugatan talak 154 perkara.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020, perkara perceraian di tahun 2021 ini meningkat sekitar 25 persen.
Zulhaida tidak menampik penyebab terjadinya perceraian dilatarbelakangi masalah ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
"Kebanyakan (dilatarbelakangi) masalah ekonomi, ya mungkin karena pandemi ini. Tetapi ada juga karena penyebab lain," kata Zulhaida.
Selain itu, beberapa penyebab lain perceraian di antaranya kasus hukum yang menimpa suami, orang ketiga, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar