Mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.
Seperti diketahui, kasus perampasan nyawa di Jalancagak pada 18 Agustus 2021 menggegerkan warga.
Dua jasad korban sekaligus ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan lantaran ditumpuk di dalam bagasi mobil alphard.
Korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang diyakini merupakan korban pembunuhan.
Meski telah berjalan selama lebih dari 2 bulan, namun polisi belum mengumumkan siapa sosok pembunuhnya.
Sejauh ini, sudah ada 54 saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna mengungkap sosok pembunuh ibu dan anak di Subang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar