Belum berakhir, amarah istrinya yang dibantu kedua mertuanya dilanjutkan dengan lemparan piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya bocor.
Hafid mengaku tak mampu berbuat apa-apa pada waktu itu.
Yang ada dalam pikirannya hanyalah menyelamatkan dan melindungi balita yang ada dalam gendongannya.
Ujungnya, usai peristiwa mengenaskan itu, sambil menggedong bayinya, Hafid mendatangi kantor Kepolisian Sektor Semboro untuk membuat laporan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan istri dan kedua mertuanya.
"Laporan sudah diterima dan kita tindak lanjuti dengan melakukan visum pada korban," terang Aiptu Sukirno, Kanit Reskrim Polsek Semboro pada sejumlah awak media kemarin.
Bahkan, lanjut Sukirno pihaknya langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan pemanggilan pada terlapor untuk dimintai keterangan.
Jika nanti para terlapor terbukti bersalah, jelas mertua dan istri Sukirno akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagai tambahan, dilansir oleh parapuan.co dari laman kompas.com, tingkat kekerasan dalam rumah tangga disebut menjadi lebih sering, lebih parah, dan lebih membahayakan di saat #stayathome diberlakukan.
Source | : | Grid.ID,Parapuan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar