Kini, polisi sudah berhasil menangkap ayah korban, S dan temannya, M.
“Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku dengan inisial “S” yang merupakan ayah korban dan inisial “M” yang merupakan teman ayah korban
"Saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara temannya, M, yang ikut memperkosa korban, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Relasi Kuasa Dianggap sebagai Penyebab Utama Terjadinya Pemerkosaan
Banyak orang berpikir pemerkosaan terjadi karena faktor fisik yang ditunjukkan korban, mulai dari pakaiannya yang seksi atau tingkah lakunya yang dinilai centil.
Ada pula yang menganggap pemerkosaan terjadi karena kondisi yang memungkinkan, sehingga pelaku merasa aman untuk melancarkan aksi pemerkosaan.
Namun, menurut organisasi perlindungan perempuan Rifka Annisa, penyebab utama terjadinya pemerkosaan adalah ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara pelaku dan korban yang terlibat.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar