Pembersih truk berusia 23 tahun itu divonis penjara selama dua minggu.
Polisi K Suresh berkata bahwa korban adalah seorang wanita berusia 43 tahun.
Korban diketahui baru menjadi tunawisma semenjak memiliki masalah dengan keluarganya 2 hari sebelumnya.
"Nampaknya korban sangat lemah dan belum makan sehingga ia tertidur di bawah pohon.
Ketika itu pula, Ganji Siva yang sedang dalam keadaan mabuk, langsung memperkosanya." ungkap polisi Suresh 2019 silam.
Polisi juga menyesali orang-orang yang berlalu lalang saja saat insiden berlangsung.
Mereka seharusnya bisa melakukan sesuatu mengingat si korban terlalu lemah untuk berteriak.
"Bahkan, beberapa dari mereka lebih tertarik untuk merekam kejadian itu di hpnya.
Untuk beberapa waktu, seorang sopir, RG Srinu, merekam kejadian itu dan membawanya ke kantor polisi."
Source | : | tribunnews,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar