Dilansir dari TribunSumsel.com, meski ibu pelaku diberi waktu untuk mediasi, namun karena kesabarannya sudah habis maka proses hukum tetap berlanjut.
"Saat itu kita kasih waktu untuk mediasi, namun paginya tetap melaporkan. Dan kita dari polsek tetap melayani laporan tersebut," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perabotan rumah tangga telah dijual dengan harga yang jauh dari pasaran.
Sebut saja lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500 ribu.
Sedangkan dua daun pintu, meja kursi dijual seharga Rp 700 ribu.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," bebernya.
"Padahal kalau satu pintu saja, kalau normal dijual bisa Rp 2,5 juta. Sementara total kerugian kalau dihitung kurang lebih Rp 24 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini DRS ditahan di Polsek Pundong dan dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunsumsel.com,Tribunmadura.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar