Sebagai tambahan, jika ingin melakukan poligami seorang suami seharusnya terlebih dahulu meminta izin istri pertama.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Ustadz Fauzi Qosim sempat mengungkapkan terkait dengan syarat poligami.
Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda.
Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah.
Dalam kitabnya Ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1. Mampu berbuat adil,
2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah,
3. Mampu menjaga para istrinya,
4. Mampu memberi nafkah lahir.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar